IAI-Interaktif
Helpdesk

Menjadi Anggota

Penerimaan Anggota Biasa


Calon anggota biasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Persyaratan kualifikasi Keanggotaan IAI dan ketentuan organisasi;


B. Persyaratan administrasi dan tata cara penerimaan anggota, yang antara lain meliputi:

1. Mengajukan permohonan menjadi anggota secara tertulis dengan mengisi dan melengkapi formulir pendaAaran anggota yang diterbitkan organisasi,  ditujukan kepada Pengurus Daerah/Cabang/Perwakilan tempat pemohon berdomisili.

a) Apabila di Daerah atau kota tempat -nggal/domisili belum terdapat kepengurusan IAI, calon anggota dapat mengajukan langsung kepada kepengurusan IAI yang terdekat atau ke Pengurus Nasional.

b) Apabila kemudian terbentuk kepengurusan IAI di Daerah domisili anggota, maka anggota tersebut harus didaAarkan menjadi anggota Daerah tersebut.


2. Formulir pendaAaran dilengkapi dengan :

a) Tanda buk- iden-tas diri dan atau kartu mahasiswa disertai dengan pas photo.

b) Salinan sah ijazah atau dokumen buk- tanda lulus pendidikan -nggi arsitektur atau yang setara dan berkaitan dengan bidang arsitektur

c) Melampirkan keterangan riwayat hidup atau pengalaman praktek profesi dan atau penerapan pengetahuan, ilmu dan seni arsitektur dalam porto polio/ foto-foto/gambar rekaman visual hasil karya.

d) Rekomendasi sekurang-kurangnya dari:

1) IAI Daerah/Cabang/Perwakilan setempat yang menyatakan keanggotaan calon yang bersangkutan adalah sah, serta berkualifikasi sesuai persyaratan;

atau

2) Lembaga pendidikan -nggi arsitektur yang menyatakan status kemahasiswaan calon anggota yang bersangkutan adalah sah dan berkualifikasi sesuai persyaratan; atau

3) 2 (Dua) orang anggota IAI berser-fikat yang mengenal pemohon dan secara moral bertanggung jawab terhadap integritas calon anggota.


C. Pengurus Daerah/Cabang/Perwakilan, akan meneliti permohonan calon anggota untuk memutuskan diterima atau -daknya calon anggota yang bersangkutan dan melaporkan kepada Pengurus Nasional, selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) harikerja setelah penerimaan dokumen permohonan menjadi anggota.


D. Pengurus Nasional segera meresmikan penerimaan anggota berdasarkan per-mbangan keputusan Pengurus Daerah/Cabang, selambatnya lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan dan rekomendasi Pengurus Daerah/Cabang diterima.


Perubahan Status Anggota Profesional


a. Anggota Biasa bisa mengajukan diri untuk menjadi Anggota Profesional dengan mengikuProgram Sertifikasi IAI untuk memperoleh Sertifikat Keahlian (SKA) Muda, Madya, dan Utama atau Sertifikat Tanda Regristrasi Arsitek (STTRA)

b. Keterangan lebih lengkap tentang Program Sertifikasi IAI akan ditetapkan tersendiri dalam Peraturan Organisasi.


Pengangkatan Anggota Afiliasi:


Penerimaan anggota afiliasi diatur dalam Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.


Pengangkatan Anggota Kehormatan:


a. Pengurus Daerah/Cabang dapat mengusulkan pengangkatan calon anggota kehormatan melalui Rapat Kerja Nasional berdasarkan:

1. Peneli-an dan penilaian yang mendalam serta seksama dalam memenuhi persyaratan kualifikasi.

2. Rekomendasi Dewan Keprofesian Arsitek IAI tentang keadaan calon anggota, bukan warga yang cacat hukum dan -dak sedang menjalani hukuman atau melakukan perbuatan yang mencemarkan organisasi atau profesi arsitek.

b. Penetapan pengangkatan anggota kehormatan dilaksanakan oleh Pengurus Nasional berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional melalui rekomendasi Rapat Kerja Nasional.


Anggota bersertifikat yang telah berumur lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun dan tidak lagi melakukan praktek profesi arsitek, dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota yang dibebaskan dari kewajiban membayar iuran anggota.


Anggota mahasiswa yang tidak lagi menjadi mahasiswa atau telah menyelesaikan kesarjanaannya pada lembaga pendidikan tinggi arsitektur, secara langsung status keanggotaan mahasiswanya gugur dan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan tertulis untuk diangkat menjadi anggota penuh sesuai persyaratan